|
Metode dan Algoritma | Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana . Anda bisa melakukan konsultasi tentang Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana melalui form di samping kanan !!!
Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Pengertian Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 11). +
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Related Post :
Judul: Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana , Semoga artikel tentang Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana ini sangat bermanfaat bagi teman-teman semua, jangan lupa untuk mengunjungi lagi melalui link
Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana .